Ada 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Institusi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta mendapat remisi.
Kepala Lapas Wirogunan, Arimin, Bc.I.P, S.Pd ,Selasa (17/8/2021) siang. "232 narapidana yang mendapat remisi. Dari jumlah tersebut sembilan di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima SK remisi pada 17 Agustus 2021" Ucapnya.
“Yang mendapat Remisi Umum 1 (RU-I) itu ada 223 orang, tetapi yang RU I ini tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Kemudian yang mendapatkan RU II itu sebanyak 9 orang, dan setelah diperhitungkan dengan pemotongan remisi, dapat langsung bebas pada 17 Agustus ini,” katanya.
Kepala Lapas (Kalapas) Arimin mantan Kalapas IIA Padang, Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan permohonan kepada Kanwil Kemenkumham DIY tentang warga binaan yang layak mendapatkan remisi. Di antaranya narapidana harus berkelakuan baik dan telah sesuai dengan persyaratan yang diatur undang-undang.
“Narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti sudah enam bulan menjalani masa hukuman, kemudian berkelakuan baik."
Sementara itu, Yuli Purwanto selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binapi) Lapas Wirogunan menyebutkan, dari seluruh WBP yang mendapatkan remisi, tak satupun di antaranya yang merupakan narapidana kasus korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Wirogunan dapat menghirup udara bebas, Selasa (17/8/2021) siang, usai menerima Surat Keputusan (SK) pemberian remisi dari Kanwil Kemenkumham.
Kepala Lapas menyebutkan, total ada 232 narapidana atau napi yang menerima remisi pada 17 Agustus 2021. Dari jumlah itu sembilan orang di antaranya langsung dapat bebas dari penjara.
“Setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, ada sembilan warga binaan yang langsung menghirup udara bebas,” katanya.
Sembilan napi yang langsung bebas pada Selasa siang terdiri dari dua orang napi yang mendapat remisi satu bulan, empat orang dua bulan, dua orang tiga bulan dan satu warga binaan yang mendapat remisi empat bulan. Pemotongan masa hukuman itu dilakukan dengan persyaratan dan pertimbangan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Remisi umum I ini, narapidana yang mendapat remisi masih belum bebas. Namun, remisi umum II, setelah mereka mendapat remisi, mereka dapat langsung bebas,” ujar dia.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binapi) Lapas Wirogunan, FX Yuli Purwanto, menerangkan, dari sembilan WBP yang bebas, satu orang terpaksa kembali menjalankan hukuman pidananya.
“Sebenarnya memang sembilan yang langsung bebas. Tapi di antara sembilan orang itu, satu di antaranya terpaksa masih menjalani hukuman, karena ia tidak mampu membayar denda persidangan. Sebab itu, yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman, namun sebentar sebagai pengganti denda yang dijatuhkan majelis hakim,” katanya.
“Hanya pidana umum yang biasa, bukan yang kejahatan extraordinary. Jadi, kalau illegal fishing, illegal logging dan korupsi atau narkoba tidak dapat,” ujar dia, Selasa (17/8/2021) siang.
Dari seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas terbesar di Yogyakarta tersebut, 90 orang di antaranya tidak mendapatkan remisi sebanyak 90 orang. Dari jumlah itu, dua warga binaan merupakan narapidana hukuman mati.
Sumber: RRI Yogyakarta (Penulis: Kontributor: Editor: Yogyakarta, Anwar Rosihan) | Penulis ulang: Re-Editor: Gunungkidul, Hidayattullah)


